9.22.2008

Mimpi basah saat puasa, batalkah?

Ada permintaan khusus untuk membahas mimpi basah saat puasa.
" Mbak tolong bahas tentang mimpi basah saat puasa donk. lagi kebingungan nih.hehehe.
Maaf kalo permintaanya terlalu vulgar. halah'"

Ok, insya Allah aku coba cari pembahasan hukumnya tentang hal ini, tapi mo komentarin sedit tentang kalimat "Maaf kalo permintaanya terlalu vulgar",

Kamu bagus ko Fi, udah berani tanya, karena obat tidak tahu adalah bertanya. "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (An Nahl: 43). Karena aku yang ditanya juga kebetulan masih sama-sama belajar, jadi kucoba cari dalil shahih tentang hal yang ditanyakan ya... Trus tentang Vulgar, hmmm gak juga kok, Islam itu mengajarkan semuanya lho... semua muanya islam ajarkan sampai dengan cara beristinjak (buang air), sampai dengan bagaimana hubungan suami istri pokoknya semua-muanya deh dan itu bukanlah suatu kevulgaran tetapi mengajarkan bagaimana kita beradab dan berakhlak dan mengetahui hukum dalam mengerjakan sesuatu, coba agama mana yang mengajarkan sampai sedetail itu. Gak bakalan ada Fi, cuma islam doang Subhanallah. so jangan pernah menganggap vulgar atau menjadi malu bertanya tentang suatu hukum ya.... Ngngng ngomongin tentang ini aku jadi inget satu hadis "Aisyah pernah mengatakan, Wanita terbaik adalah wanita kaum Anshar, karena mereka tidak malu bertanya tentang agama". Sebuah riwayat lain mengatakan bahwa Ummu Sulaiman pernah bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu kepada yang hak, apakah wanita wajib mandi jika mimpi? Nabi menjawab, Ya, jika melihat air". Kalo saat itu Ummu Sulaiman malu bertanya kewajiban mandi jika mimpi, insya Allah Ummu Sulaiman tidak tahu bahwa beliau wajib mandi jika bermimpi (basah) saat itu. Allah a'lam.

Ok, ini dia jawaban dari pertanyaan Fi,

JIKA ORANG YANG SHAUM MIMPI BASAH DI SIANG HARI RAMADHAN, APAKAH SAHUMNYA BATAL ?
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
diambil dari almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang shaum mimpi basah di siang hari Ramadhan, apakah membatalkan shaumnya ataukah tidak ? Haruskah dia bersegera untuk mandi ?

Jawaban
Mimpi basah tidak membatalkan shaum, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut. Dan dia wajib mandi janabah ketika melihat keluarnya air mani.

Jika seseorang mimpi basah setelah shalat shubuh lalu dia mengakhirkan mandinya hingga menjelang dhuhur maka tidak apa-apa. Demikian pula jika seseorang menggauli istrinya di waktu malam dan dia belum mandi hingga terbitnya fajar, hal itu tidak mengapa, karena disebutkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ketika subuh Nabi masih dalam keadaan junub karena jima (di malam hari), kemudian beliau mandi dan shaum.

Demikian pula halnya dengan orang yang haidh dan nifas, seandainya keduanya telah suci di malam hari lalu baru mandi setelah terbit fajar, hal itu tidak mengapa, shaumnya tetap sah. Akan tetapi tidak boleh bagi keduanya maupun bagi yang junub untuk mengakhirkan (maksudnya disengajakan untuk menunda-nunda –pen.) mandi atau shalatnya hingga terbit matahari. Wajib bagi mereka untuk bersegera mandi sebelum terbit matahari untuk menunaikan shalat tepat pada waktunya.

Bagi seorang laki-laki hendaknya bersegera untuk mandi janabah sebelum shalat subuh sehingga memungkinkan baginya untuk menghadiri shalat jama'ah. Wallahu waliyut Taufiq

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah Terbitan At-Tibyan - Solo]

Ada hadis yang lain yang masih berkaitan:
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah rodhiyallohu ‘anhuma: “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (Hadits riwayat Al Bukhori dalam kitab Shoum no. 1926, Muslim dalam kitab Shiyaam no. 1109, Malik dalam Al Muwaththo’ I/291, At Tirmidzi dalam kitab Shoum no. 779, An Nasaa’i dalam kitab Shiyaam I/108).

Nah, sekarang udah tau kan hukumnya... jadi udah gak bingung lagi ya Fi...
/>

4 komentar:

  1. Wah, makasih mbak. sekarang udah ga bingung lagi. hehehe.
    Yang di 'klik' di blog saya itu namanya spoiler mbak. ntar saya cari cara buatnya. soalnya saya juga dikasih tau temen.

    BalasHapus
  2. wah, mbak mbak ni ya yang bahas. hihi.... met puasa aja ya

    BalasHapus
  3. oo gtu ya..
    thx infonya yah. plg g klo ad yg nny bs ak jwb.

    BalasHapus
  4. ya, sama-sama semuanya... (Luthfi, Day, Ikeys.. ) Hiks.. sori baru di baca lagi dan ternyata belum pada bales komentar kalian. Maaf ya... :)

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar Anda di blog ini. :)

-- Admin Dourbest2day.blogspot.com --