11.21.2008

Razia Rokok di Jakarta

Jakarta: Sedikitnya 16 warga terjaring Operasi Teguran Simpatik di Terminal Grogol, Jakarta Barat, sejak Kamis (20/11) pagi ini. Mereka tertangkap tangan sedang merokok di kawasan larangan merokok itu.

Menurut Kepala Badan Pengedalian Hidup Daerah, Budirama Natakusuma, para pelanggar langsung diberi teguran dan penyuluhan. "Operasi ini untuk mengubah budaya masyarakat," katanya di lokasi razia.

Saat ini dua regu petugas razia masih melakukan penyisiran di kawasan Grogol. Selain terminal Grogol ada lima lokasi yang menjadi sasaran operasi, di antaranya Gereja Huria Kristen Batak Protestan Petojo, Plaza Toyota, Universitas Tarumanagara, Hotel dan Mal Citraland.
Sumber :TEMPO Interaktif (Rina Widiastuti)

Operasi Tegur Simpatik Antirokok di wilayah Jakarta Timur, baru akan digelar pada Rabu (26/11) besok. Menurut Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jakarta Timur, Janen Napitupulu, operasi akan digelar di wilayah Rawamangun. "Ada tujuh titik yang akan dirazia," kata dia ketika dihubungi Tempo, Kamis (20/11).

Pemerintah Provinisi DKI Jakarta mengadakan operasi ini di lima wilayah di Jakarta. Kamis ini, operasi akan digelar di wilayah Jakarta Barat, setelah Rabu kemarin wilayah Jakarta Selatan mendapat giliran.

Sanksi yang dikenakan, kata Janen, akan merujuk dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pergub2-2005
Get your own at Scribd or explore others:
dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok pergub75-2005
Get your own at Scribd or explore others:
. Dalam aturan itu, sanksi yang bisa dikenakan adalah denda Rp 50 juta atau kurungan selama 6 bulan.

Sumber :TEMPO Interaktif (Muhammad Nur Rochmi)
-------------------------------------------------------------------------------------
Alhamdulillah.....
Itulah kata yang langsung terucap saat mendengar berita tentang razia rokok ini. Meski ini hanya suatu Operasi Tegur Simpatik Antirokok, yang mungkin seharusnya operasi ini bernama "Operasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok" agar telihat lebih tegas, tapi bagaimanapun juga salut dengan adanya operasi ini kira2 petugas yang beroperasi setelah selesai menjalankan operasinya, mereka langsung ngerokok gak ya? hehe. Ayo lanjutkan perjuangan kalian, Kalau tidak sekarang, kapan lagi negara kita bisa berubah membaik? Do Your Best Today!.
/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda di blog ini. :)

-- Admin Dourbest2day.blogspot.com --