Aku ikut salah satu milis yang membahas tentang hukum-hukum islam, dan aku tergelitik dengan satu wacana yang mungkin sebenarnya biasa bagi mereka yang sudah mengetahuinya, tapi bagiku ini adalah sesuatu yang unik dan lucu tapi berhukum hehe aneh ya..
Di milis tersebut sedang membahas tentang “mahar unik”. Jadi ada calon pengantin yang ingin menikah dengan mahar yang unik, misalnya Rp. 999.999 atau jumlah tanggal + bulan + tahun pernikahan mereka = rupiah yang akan mereka jadikan mahar, atau ada juga yang bertanya bagaimana kalau berbentuk cek, apakah bisa dikatakan “tunai”? atau bagaimana pula kalau ditransfer, apakah pada saat mengucapkan ijab qabul akan menjadi “Saya terima nikah dan kawinnya … binti …. dengan mas kawin sebesar Rp. 123.456 secara transfer via ATM” jadi yang dibahas di sini hukum apa yang harus dipakai saat itu, apakah dianggap “kontan” atau “hutang” (bila dilihat dari waktunya).
Sementara ini aku belum tau jawaban yang pasti tentang itu, jadi aku ga mau lanjutin pembahasan mahar unik. Barangkali ada dari pembaca yang mengetahui hukum “mahar unik” lewat cek atau transfer seperti di atas, silahkan sharing di sini dan terima kasih sebelumnya.
Tapi sebenernya yang bikin aku penasaran adalah dalil tentang mahar kredit alias ngutang yang “katanya” boleh. Nah.. karena “katanya” itu tidak bisa dijadikan dasar hukum, maka aku cari-cari dasar hukumnya. Searching di google dengan mencoba berbagai kata kunci masih tetep ga nemu juga. Akhirnya aku coba buka-buka buku dan Alhamdulillah ada di Syarah Bulughul Maram karya Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam jilid 5 kalo ada yang punya, bisa dilihat di halaman 467.
Berikut aku kutipkan hadis dan penjelasannya:
895. Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Wanita mana saja yang menikah atas dasar shadaq (mas kawin biasa), hiba’ (mas kawin yang melebihi mas kawin biasa), atau ‘idah (sesuatu yang dijanjikan oleh suami, terhadap istrinya) sebelum akad nikah. Maka hal tersebut menjadi miliknya. Dan sesuatu yang diserahkan setelah akad nikah, maka ia menjadi milik orang yang memberikan. Dan sesuatu yang paling berhak dihormati oleh laki-laki adalah anak perempuan atau saudara perempuannya.” (HR. Ahmad dan Empat Imam Penyusun kitab As-Sunan kecuali At-Tirmidzi) [Ahmad (2/182), Abu Dawud (2129), An-Nasa’I (6/120), Ibnu Majah (1955)].
Peringkat Hadis:
Para perawi hadisnya Tsiqah. Asy-Syaukani berkata di dalam Nailul Authar, “Hadis di atas tidak dikomentari oleh Abu Daud. Al Mundziri mengisyaratkan bahwa ia berasal dari hadis riwayat Amru bin Syu’aib. Di dalamnya terdapat komentar yang sudah popular. Adapun cara perawi lain seperti Amru bin Syu’aib, maka mereka tsiqah akan tetapi banyak ulama hadis yang berkata: Apabila Amru bin Syu’aib meriwayatkan hadis dari ayahnya dari kakeknya seperti hadis di atas maka, ia meriwayatkan melalui tulisan, bukan dengan mendengarnya langsung”.
Hal-Hal Penting dari Hadis:
1. Hadis di atas menunjukkan bahwa wanita manapun yang menikah atas dasar mas kawin atau hiba’, yaitu pemberian yang diberikan kepada kerabat istri atau ‘idah yaitu sesuatu yang dijanjikan suami sekalipun ia tidak memberikannya. Apabila tiga in idan sejenisnya, berupa hadiah atau pemberian telah diajukan sebelum akad nikah, maka ia menjadi milik istri, bukan milik yang lain. Dan apabila ia menyebutkan nama lainnya dari kerabat istri, maka berarti ia belum memberikan dan memberikan hanya demi pernikahan yang ditunggu.
2. Adapun sesuatu yang diberikan setelah akad nikah kepada selain istri, yaitu kepada kerabat istri dari ayah, saudara laki-laki, paman atau selain mereka, maka ia menjadi milik orang yang diberikan. Hal seperti itu karena akad nikah telah terlaksana dan tidak tersisa apapun yang menjadi keberpihakannya. Sementara memuliakan hubungan kekeluargaan pihak laki-laki adalah hal yang sudah terangkai rapih, dicintai dan disukai. Mereka telah menjadi kerabat, dan menjalin hubungan di antara para kerabat legal hukumnya.
3. Adapun yang telah dilakukan oleh sebagian kabilah bahwa wali dari istri berhak mendapatkan mas kawin secara khusus darinya, di mana ia akan melarang pihak perempuan (istri) untuk mendekati suaminya, maka haram hukumnya dan tidak boleh. Tidak halal hukumnya bagi seorang suami memberikan sesuatu kepada wali istri. Tidak halal juga bagi seorang wali, sekalipun ia bukan ayah kandungnya mengambil dan meminta harta kepadanya. Ini adalah tradisi yang diharamkan dan sangat buruk. Pemerintah harus memerangi masalah ini secara sukarela kemudian memaksa untuk meninggalkannya.
4. Para ulama membolehkan bagi orang tua untuk memberikan syarat dari mas kawin yang diberikan kepada anaknya untuk dirinya. Dikatakan di dalam Syarh Al Iqna’: Seorang ayah dari pihak perempuan boleh mensyaratkan bagian mas kawin untuk dirinya, sekalipun syaratnya berupa seluruh mas kawin. Berdasarkan sabda Nabi Shallallah ‘Alayhi Wasallam yang artinya“Engkau dan Hartamu milik ayahmu” “Sesungguhnya sesuatu yang terbaik yang engkau makan, yaitu dari hasil usaha kalian. Dan sesungguhnya anak-anak kalian berasal dari hasil usaha kalian” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan menganggapnya sebagai hadis hasan).
/>
Di milis tersebut sedang membahas tentang “mahar unik”. Jadi ada calon pengantin yang ingin menikah dengan mahar yang unik, misalnya Rp. 999.999 atau jumlah tanggal + bulan + tahun pernikahan mereka = rupiah yang akan mereka jadikan mahar, atau ada juga yang bertanya bagaimana kalau berbentuk cek, apakah bisa dikatakan “tunai”? atau bagaimana pula kalau ditransfer, apakah pada saat mengucapkan ijab qabul akan menjadi “Saya terima nikah dan kawinnya … binti …. dengan mas kawin sebesar Rp. 123.456 secara transfer via ATM” jadi yang dibahas di sini hukum apa yang harus dipakai saat itu, apakah dianggap “kontan” atau “hutang” (bila dilihat dari waktunya).
Sementara ini aku belum tau jawaban yang pasti tentang itu, jadi aku ga mau lanjutin pembahasan mahar unik. Barangkali ada dari pembaca yang mengetahui hukum “mahar unik” lewat cek atau transfer seperti di atas, silahkan sharing di sini dan terima kasih sebelumnya.
Tapi sebenernya yang bikin aku penasaran adalah dalil tentang mahar kredit alias ngutang yang “katanya” boleh. Nah.. karena “katanya” itu tidak bisa dijadikan dasar hukum, maka aku cari-cari dasar hukumnya. Searching di google dengan mencoba berbagai kata kunci masih tetep ga nemu juga. Akhirnya aku coba buka-buka buku dan Alhamdulillah ada di Syarah Bulughul Maram karya Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam jilid 5 kalo ada yang punya, bisa dilihat di halaman 467.
Berikut aku kutipkan hadis dan penjelasannya:
895. Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Wanita mana saja yang menikah atas dasar shadaq (mas kawin biasa), hiba’ (mas kawin yang melebihi mas kawin biasa), atau ‘idah (sesuatu yang dijanjikan oleh suami, terhadap istrinya) sebelum akad nikah. Maka hal tersebut menjadi miliknya. Dan sesuatu yang diserahkan setelah akad nikah, maka ia menjadi milik orang yang memberikan. Dan sesuatu yang paling berhak dihormati oleh laki-laki adalah anak perempuan atau saudara perempuannya.” (HR. Ahmad dan Empat Imam Penyusun kitab As-Sunan kecuali At-Tirmidzi) [Ahmad (2/182), Abu Dawud (2129), An-Nasa’I (6/120), Ibnu Majah (1955)].
Peringkat Hadis:
Para perawi hadisnya Tsiqah. Asy-Syaukani berkata di dalam Nailul Authar, “Hadis di atas tidak dikomentari oleh Abu Daud. Al Mundziri mengisyaratkan bahwa ia berasal dari hadis riwayat Amru bin Syu’aib. Di dalamnya terdapat komentar yang sudah popular. Adapun cara perawi lain seperti Amru bin Syu’aib, maka mereka tsiqah akan tetapi banyak ulama hadis yang berkata: Apabila Amru bin Syu’aib meriwayatkan hadis dari ayahnya dari kakeknya seperti hadis di atas maka, ia meriwayatkan melalui tulisan, bukan dengan mendengarnya langsung”.
Hal-Hal Penting dari Hadis:
1. Hadis di atas menunjukkan bahwa wanita manapun yang menikah atas dasar mas kawin atau hiba’, yaitu pemberian yang diberikan kepada kerabat istri atau ‘idah yaitu sesuatu yang dijanjikan suami sekalipun ia tidak memberikannya. Apabila tiga in idan sejenisnya, berupa hadiah atau pemberian telah diajukan sebelum akad nikah, maka ia menjadi milik istri, bukan milik yang lain. Dan apabila ia menyebutkan nama lainnya dari kerabat istri, maka berarti ia belum memberikan dan memberikan hanya demi pernikahan yang ditunggu.
2. Adapun sesuatu yang diberikan setelah akad nikah kepada selain istri, yaitu kepada kerabat istri dari ayah, saudara laki-laki, paman atau selain mereka, maka ia menjadi milik orang yang diberikan. Hal seperti itu karena akad nikah telah terlaksana dan tidak tersisa apapun yang menjadi keberpihakannya. Sementara memuliakan hubungan kekeluargaan pihak laki-laki adalah hal yang sudah terangkai rapih, dicintai dan disukai. Mereka telah menjadi kerabat, dan menjalin hubungan di antara para kerabat legal hukumnya.
3. Adapun yang telah dilakukan oleh sebagian kabilah bahwa wali dari istri berhak mendapatkan mas kawin secara khusus darinya, di mana ia akan melarang pihak perempuan (istri) untuk mendekati suaminya, maka haram hukumnya dan tidak boleh. Tidak halal hukumnya bagi seorang suami memberikan sesuatu kepada wali istri. Tidak halal juga bagi seorang wali, sekalipun ia bukan ayah kandungnya mengambil dan meminta harta kepadanya. Ini adalah tradisi yang diharamkan dan sangat buruk. Pemerintah harus memerangi masalah ini secara sukarela kemudian memaksa untuk meninggalkannya.
4. Para ulama membolehkan bagi orang tua untuk memberikan syarat dari mas kawin yang diberikan kepada anaknya untuk dirinya. Dikatakan di dalam Syarh Al Iqna’: Seorang ayah dari pihak perempuan boleh mensyaratkan bagian mas kawin untuk dirinya, sekalipun syaratnya berupa seluruh mas kawin. Berdasarkan sabda Nabi Shallallah ‘Alayhi Wasallam yang artinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda di blog ini. :)
-- Admin Dourbest2day.blogspot.com --