9.27.2009

Tradisi Menukar Uang Pecahan Sebelum Lebaran. Bolehkah?

Sebelum lebaran, kita sering melakukan penukaran uang dalam pecahan yang lebih kecil dalam rangka untuk dibagikan lagi kepada sanak saudara kita di kampung halaman. Mereka senang sekali menerima uang yang baru-baru tersebut apalagi sekarang ada pecahan baru RP. 2.000,-. Keadaan ini banyak sekali dimanfaatkan oleh mereka yang mencari keuntungan semata dengan menjual uang pecahan kecil dengan uang yang lebih besar dengan selisih antara 10-20%. Bolehkah hal ini dilakukan?

Berikut ini hadis-hadis yang berkaitan dengan hal tersebut:

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama banyaknya, janganlah pula melebihkan sebagiannya atas sebagian lainnya, dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali sama banyaknya, serta janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian lainnya. Dan janganlah kalian menjual dengan cara sebagian ditangguhkan dan sebagian lainnya tunai (menjual salah satunya yang diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan)." (HR Bukhari Muslim)”

"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini sama." (HR Muslim)

Ibnu Syihab mengisahkan bahwa Malik bin Aus bin Al Hadatsan menceritakan kepadanya bahwa pada suatu hari ia memerlukan untuk menukarkan uang seratus dinar (emas), maka Thalhah bin Ubaidillah pun memanggilku. Selanjutnya kamipun bernegoisasi dan akhirnya ia menyetuji untuk menukar uangku, dan iapun segera mengambil uangku dan dengan tangannya ia menimbang-nimbang uang dinarku. Selanjutnya Thalhah bin Ubaidillah berkata: Aku akan berikan uang tukarnya ketika bendaharaku telah datang dari daerah Al Ghabah (satu tempat di luar Madinah sejauh + 30 KM), dan ucapannya itu didengar oleh sahabat Umar (bin Al Khatthab), maka iapun spontan berkata kepadaku: Janganlah engkau meninggalkannya (Thalhah bin Ubaidillah) hingga engkau benar-benar telah menerima pembayarannya. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Emas ditukar dengan emas adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, sya'ir (satu verietas gandum yang mutunya kurang bagus -pen) ditukar dengan sya'ir adalah riba kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, korma ditukar dengan korma adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai." (Riwayat Bukhari)

Jadi, hukum menukarkan uang kita dengan pecahan yang lebih kecil itu boleh, tetapi dengan syarat bila kita menukarkan uang yang sama, misalnya Rp 200.000,- kita tukarkan dengan Rp 2.000,- an yang baru, maka kita harus mendapatkan nilai uang dengan sama banyaknya, artinya dengan uang Rp 200.000,- yang kita berikan itu, uang Rp 2.000,- an baru yang HARUS kita dapatkan sebanyak 200 buah, apabila si yang menukarkan meminta lebih dari itu, misalnya Rp 220.000,- (karena dia menjual dan mengambil untung) maka selebihnya itu termasuk riba. Allah a'lam

Bagaimana juga bila kita menukar satu mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain? :) insya Allah akan diposting selanjutnya.
/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda di blog ini. :)

-- Admin Dourbest2day.blogspot.com --