8.26.2008

Anjing Berilmu / Terlatih dan Binatang Buruan

Pernah mendengar dalil ini?

"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” [Al-Mujaadilah : 11]

"Keutamaan orang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti keutamaan bulan purnama dibanding semua bintang. Sesungguhnya ulama itu pewaris Nabi. Seorang Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, akan tetapi ia mewariskan ilmu. Barangsiapa mengambilnya maka ia telah mengambil bagian yang banyak." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan disahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami', No 4212).

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An-Nahl:43)

Ilmu.. ilmu... ilmu... ya, ilmu membuat seseorang berbeda, manjadikan dia berstatus lebih tinggi dari yang lainnya yang tidak berilmu, dan ternyata bukan manusia yang berilmu saja yang Allah angkat derajatnya dari manusia yang lain, tetapi juga hewan seperti halnya anjing. Padahal anjing adalah hewan yang najis gigitannya dan kita tidak boleh memakan hewan bekas gigitan anjing tapi karena kemuliaan ilmu, Allah membolehkan kita untuk memakan hasil buruan anjing yang terlatih (untuk berburu) dan mengharamkan memakan buruan anjing yang tidak terlatih. Hal ini menunjukkan bahwa binatang pun menjadi mulia karena ilmu, dan diberi kedudukan yang berbeda dengan binatang yang tidak berilmu.

berikut ini dalil-dalil yang berkaitan dengan itu:

Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. (Al-Maidah: 4)

Abu Tsa’labah Al Khusyanni menuturkan bahwa dirinya mendatangi Rasulullah Shallallah ‘alayhi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku berada di negeri orang-orang ahli kitab, apakah aku diperbolehkan untuk makan menggunakan bejana mereka? Jika aku berada di tempat buruan dan aku berburu dengan menggunakan busurku (dan membawa anjing yang tidak terlatih) serta anjing yang terlatih, apakah yang sebaiknya aku lakukan?"
Nabi bersabda:" Tentang permasalahan yang telah engkau sebutkan tadi yaitu tentang bejana ahli kitab, jika engkau mendapatkan bejana yang lain, maka janganlah engkau makan menggunakan bejana tersebut. Namun jika engkau tidak mendapatkannya, maka cucilah bejana tersebut dan pergunakanlah untuk makan. sedangkan binatang yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih lalu engkau menyebut nama Allah padanya, maka makanlah. adapun binatang yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih dan engkau sempat menyembelinya, maka makanlah. (HR. Bukhari dalam Adz Dzabaih wa Ash Shayd(5496).

Dalam riwayat lain disebutkan Hammam bin Al Harits meriwayatkan dari Adiy bin Hatim. Dia menuturkan bahwa dirinya berkata, "Wahai Rasulullah, aku pernah melepaskan anjing-anjing terlatih, lantas anjing-anjing tersebut menangkap binatang buruan untukku. lantas aku menyebut nama Allah."
Nabi bersabda,"Jika engkau melepaskan anjingmu yang terlatih dan engkau telah menyebut nama Allah, maka makanlah binatang buruan yang dibawakan untukmu."
Adiy bertanya,"Walaupun anjing-anjing tersebut telah membunuh hewan buruan tersebut?"
Nabi menjawab,"Walaupun mereka telah membunuhnya, selama mereka tidak bersama anjing selain mereka."
Adiy mengatakan kepada Nabi "Aku pernah melempar hewan buruan dengan mi'radh (tongkat yang ujungnya dibuat lancip) dan tepat mengenai sasaran."
Nabi bersabda,"Jika engkau melempar dengan mi'radh dan mengenai sasaran, maka makanlah (hewan tersebut), namun jika yang mengenai adalah batang mi'radh, maka janganlah engkau memakannya." (H.R. Muslim dalam Ash Shad wa Adz Dzabaih.

Hadis yang lain dari Asy Sya'bi meriwayatkan hadis dari Adiy juga seperti hadis di atas. di dalam hadis tersebut disebutkan, "kecuali jika (hewan buruan tersebut) dimakan oleh anjing tersebut. Jika anjing tersebut memakannya, maka janganlah engkau makan (sisa dagingnya). Sesungguhnya aku khawatir sekiranya anjing tersebut membawa (hewan buruan) untuk dirinya sendiri. Jika ada anjing lain yang juga bersama anjing-anjing tersebut, maka janganlah engkau makan (hewan buruan yang dibawa mereka), karena engkau menyebut nama Allah atas anjingmu, namun engkau belum menyebut nama Allah atas anjing yang lain."
Dalam hadis tersebut juga disebutkan, "jika engkau melepas anjingmu yang terlatih, maka sebutlah nama Allah. Jika anjing tersebut membawakan (hewan buruan) untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah (hewan buruan tersebut). Jika engkau mendapatkan (hewan buruan yang dibawa anjingmu) sudah mati dan anjingmu tidak memakan sebagian darinya, maka makanlah (hewan buruan tersebut) karena hewan buruan yang dibunuh anjing terlatih sama dengan menyembelihnya."
Di dalam hadis tersebut juga dijelaskan, "jika engkau menembakkan anak panahmu, maka sebutlah nama Allah."
Dalam hadis tersebut dikatakan, "Jika hewan buruan itu hilang darimu dalam tempo sehari atau dua hari -dalam riwayat lain dikatakan dua hari atau tiga hari- dan engkau hanya mendapatkan bekas panahmu pada hewan tersebut, maka makanlah jika engkau mau. Jika engkau mendapatkan hewan buruanmu tadi tenggelam dalam air, maka janganlah engkau memakannya karena engkau tidak tahu apakah yang membuatnya terbunuh itu air ataukah panahmu." (H.R Bukhari dalam Adz Dzabaih wa Ash Shad (5483, 5487), H.R. Muslim dalam Ash Shayh wa Adz Dzabaih (2,3,5).

Salim bin Abdullah bin Umar meriwayatkan dari bapaknya. Dia menuturkan bahwa dirinya pernah mendengar Rasulullah bersabda, "Barangsiapa memelihara seekor anjing-selain anjing untuk berburu atau penjaga ternak, maka pahalanya akan selalu berkurang dua qirath setiap hari,"
Salim menuturkan bahwa ketika itu Abu Hurairah berkata, "Atau anjing penjaga tanaman." Anjing ini adalah anjing yang bertugas untuk menjaga tanaman." (H.R Muslim dalam Al Musaqah (2942).

Rafi' bin Khalid mengatakan, "Kami pernah bersama Rasulullah di Dzul Hulaifah bin Tihamah [Tihamah adalah daerah yang membentang dari gunung di Hijaz hingga ke laut. (Tafsir Alam Syarah Umdatul Ahkam:II/356)]. Orang-orang pun dilanda rasa lapar. Mereka mendapatkan rampasan unta dan kambing. Sementara itu, Nabi berada di Garda belakang pasukan.Orang-orangpun sudah tidak sabar lagi sehingga mereka menyembelih (hewan tersebut) dan memasak dalam periuk. Namun Nabi memerintahkan agar periuk-periuk tersebut ditumpahkan. Beliau lantas membagi (harta rampasan). Beliau menyamakan sepuluh kambing dengan seekor unta. Tiba-tiba seekor unta lepas. Mereka mencarinya hingga kelelahan. Sementara itu di atara mereka hanya ada sedikit kuda. Ada seseorang di antara mereka yang lantas merobohkan (kuda tersebut) dengan anak panah sehingga kuda itu pun mati."
Nabi bersabda, "Sesungguhnya hewan ini memiliki sifat liar seperti layaknya binatang buas. Jika ada binatang yang lari dari kalian, maka lakukanlah yang demikian itu padanya (membunuhnya, baik dengan anak panah maupun tombak-ed-)."
Rafi' menceritakan bahwa dirinya lantas bertanya, "Wahai Rasulullah, kita besok akan berhadapan dengan musuh. Padahal kita tidak memiliki pisau, apakah kami boleh menyembelih dengan menggunakan bambu?
Nabi bersabda, "Dengan alat apa pun yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah pada hewan tersebut, maka makanlah. Terkecuali menggunakan gigi dan kuku. Aku akan bercerita kepadamu tentang masalah ini. Gigi adalah tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah." (H.R Bukhari dalam Asy Syarikah (2488).

Hadis lain dari anas bin Malik, "Nabi menyembelih kurban berupa dua ekor kambing berwarna putih dengan bintik hitam yang telah berusia dua tahunan dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri, menyebut nama Allah dan bertakbir. Setelah itu, beliau menginjakkan kakinya di atas leher kedua kambing tersebut."
Al Amlah adalah kambing berwarna putih dengan sedikit bintik-bintik hitam. (H.R Bukhari dalam Al Adhahiy (5565), Muslim Al Adhahiy (17).
Semua hadis-hadis tentang binatang buruan di atas diambil langsung dari buku Umdatul Akham, Hadits Bukhari Muslim Pilihan, Syaikh Abdul Ghani Al Maqdisi.

/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda di blog ini. :)

-- Admin Dourbest2day.blogspot.com --