Hayoooo masih mantengin berita tentang Ryan ya?? hhhhiiiiiihhhh serem yaa... ampe sadis banget gitu. Manusia kok kaya gak punya hati aja. kira-kita hukuman apa ya yang setimpal bagi man..(manusia?) bagi makhluk macem dia? kalo kita kaji dari ajaran islam, islam itu sangat sangat sangat melindungi jiwa manusia. Allah mengancam siapa saja yang membunuh jiwa seorang mukmin dengan ancaman yang sangat sangat keras. Ini dalilnya:
"Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya". [An-Nisa : 93] hiiiihhhh na'udzubillah min zalik.
"Artinya : Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang mendapat jaminan keamanan maka dia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga didapati dari 40 tahun perjalanan". [Shahih Bukhari 6/2533. Lihat majalah Buhuts Islamiyyah yang diterbitkan oleh Haiah Kibar Ulama edisi 56 hal. 357-362]
Subhanallah.. begitu indahnya islam. orang kafir aja yang mendapatkan jaminan keamanan- maksudnya orang kafir yang sedang memiliki ikatan perjanjian keamanan dengan kaum muslimin, baik jaminan itu berasal dari pemerintah maupun dari seorang muslim yang dinamakan Kafir mu’ahad- aja harus dilindungi jiwanya dan sama sekali tidak boleh diperangi, ... apalagi yang muslim.... ni hadisnya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barang siapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad maka dia tidak akan bisa mencium baunya surga dan sesungguhnya baunya itu bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (hadits riwayat Bukhari, Kitab Al Jizyah wal muwaada’ah, bab man qatala mu’aahadan bighairi jurmin, hadits no. 3166 dari Abdullah bin Amr).
Dalam lafazh yang lain beliau bersabda, “Barang siapa membunuh jiwa seorang mu’ahad dia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya baunya itu bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (hadits riwayat Bukhari, Kitab Ad Diyaat, bab itsmu man qatala dzimmiyan bighairi jurmin, hadits no. 3166 dari Abdullah bin Amr) Adapun tindakan membunuh yang diperbolehkan menurut syariat adalah membunuh pelaku pembunuhan (hukum qishash), membunuh pezina yang sudah memiliki suami/istri (dengan dirajam), membunuh orang murtad serta membunuh orang kafir yang halal diperangi seperti ketika mereka menyerbu negeri muslim (kafir harbi) (lihat Syarah Arba’in Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 63)
so... Allah a'lam, kita lihat saja nanti bagaimana pemerintah kita memutuskan.
/>
"Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya". [An-Nisa : 93] hiiiihhhh na'udzubillah min zalik.
Kalo yang terbunuh itu orang-orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintah muslim maka pelakunya mendapat ancaman dari sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang mendapat jaminan keamanan maka dia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga didapati dari 40 tahun perjalanan". [Shahih Bukhari 6/2533. Lihat majalah Buhuts Islamiyyah yang diterbitkan oleh Haiah Kibar Ulama edisi 56 hal. 357-362]
Subhanallah.. begitu indahnya islam. orang kafir aja yang mendapatkan jaminan keamanan- maksudnya orang kafir yang sedang memiliki ikatan perjanjian keamanan dengan kaum muslimin, baik jaminan itu berasal dari pemerintah maupun dari seorang muslim yang dinamakan Kafir mu’ahad- aja harus dilindungi jiwanya dan sama sekali tidak boleh diperangi, ... apalagi yang muslim.... ni hadisnya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Barang siapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad maka dia tidak akan bisa mencium baunya surga dan sesungguhnya baunya itu bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (hadits riwayat Bukhari, Kitab Al Jizyah wal muwaada’ah, bab man qatala mu’aahadan bighairi jurmin, hadits no. 3166 dari Abdullah bin Amr).
Dalam lafazh yang lain beliau bersabda, “Barang siapa membunuh jiwa seorang mu’ahad dia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya baunya itu bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (hadits riwayat Bukhari, Kitab Ad Diyaat, bab itsmu man qatala dzimmiyan bighairi jurmin, hadits no. 3166 dari Abdullah bin Amr) Adapun tindakan membunuh yang diperbolehkan menurut syariat adalah membunuh pelaku pembunuhan (hukum qishash), membunuh pezina yang sudah memiliki suami/istri (dengan dirajam), membunuh orang murtad serta membunuh orang kafir yang halal diperangi seperti ketika mereka menyerbu negeri muslim (kafir harbi) (lihat Syarah Arba’in Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal. 63)
so... Allah a'lam, kita lihat saja nanti bagaimana pemerintah kita memutuskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda di blog ini. :)
-- Admin Dourbest2day.blogspot.com --