Ramadhan telah berlalu.... Sedih ya....
Tapi kita tidak perlu bersedih-sedih dengan sesuatu yang sudah lewat (kecuali taubat), yang terpenting yang sekarang harus kita lakukan adalah berbuatlah sesuatu yang terbaik hari ini sehingga kita tidak akan menyesal di kemudian hari -do your best today- duuuhhh judul blog banget ssiiiii hehe.
Berhubung ini bulan Syawal dan kata orang Islam mengajarkan untuk berpuasa sunnah di bulan ini, maka mari coba kita lihat apakah benar ada dalil atau anjuran dari Islam untuk berpuasa di bulan ini? seperti yang sudah kita ketahui dan sudah kita bahas di sini bahwa semua bentuk ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang menyuruh/membolehkan, maka mari kita lihat dalilnya tentang sunnahnya puasa syawal.
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Hiks, ternyata bener lho, ada dalil shahihnya. Nah... udah tau dalilnya kan sekarang? sooo besok mulai puasa ya....
Biasanya ada pertanyaan tentang mengqada puasa Ramadhan dan puasa syawal, mana yang didahulukan. Kebetulan ada yang membahas tentang itu, so sekalian aku masukin di sini ya... ini dia;
HUKUM MENGQADHA ENAM HARI PUASA SYAWAL
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
sumber http://www.almanhaj.or.id
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya :
Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?
Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa
enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun" [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : ..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)" [Thaha : 84]
Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan keutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit"
Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.
MENGQADHA ENAM HARI PUASA RAMADHAN DI BULAN SYAWAL, APAKAH MENDAPAT PAHALA PUASA
SYAWAL ENAM HARI
Oleh Syaikh Abduillah bin Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?
Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun"
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan.
"Artinya : Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan"
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul
Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]
Sumber : almanhaj.or.id
/>
Tapi kita tidak perlu bersedih-sedih dengan sesuatu yang sudah lewat (kecuali taubat), yang terpenting yang sekarang harus kita lakukan adalah berbuatlah sesuatu yang terbaik hari ini sehingga kita tidak akan menyesal di kemudian hari -do your best today-
Berhubung ini bulan Syawal dan
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)
Hiks, ternyata bener lho, ada dalil shahihnya. Nah... udah tau dalilnya kan sekarang? sooo besok mulai puasa ya....
Biasanya ada pertanyaan tentang mengqada puasa Ramadhan dan puasa syawal, mana yang didahulukan. Kebetulan ada yang membahas tentang itu, so sekalian aku masukin di sini ya... ini dia;
HUKUM MENGQADHA ENAM HARI PUASA SYAWAL
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
sumber http://www.almanhaj.or.id
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya :
Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?
Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa
enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun" [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : ..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)" [Thaha : 84]
Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan keutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit"
Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.
MENGQADHA ENAM HARI PUASA RAMADHAN DI BULAN SYAWAL, APAKAH MENDAPAT PAHALA PUASA
SYAWAL ENAM HARI
Oleh Syaikh Abduillah bin Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?
Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun"
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan.
"Artinya : Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan"
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul
Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]
Sumber : almanhaj.or.id
hai..
BalasHapussalam kenal ya..
btw, ibadah sosial itu haram ga sih? kan ga ada dalilnya tuh, tapi itu kewajiban tersendiri bagi kita. haram?
--
aku tau blog ini dari sidebar linksnya Ikeys
Hi Agil, salam kenal juga...
BalasHapusLangsung aja ya..Ibadah sosial, gak ada dalilnya?, bisa minta tolong berikan contohnya?.
Sedekah? Rasulullah nyuruh, sosialisasi? wow gede pahalanya kalo kita silaturrahim, menolong orang? Subhanallah.. Rasulullah sering menolong. mmm apalagi ya?...banyak deh.
Agil, Islam itu indah lho Subhanallah dan selalu menyuruh yang baik-baik saja. Aku yakin banget semua hal yang baik, Allah telah menyuruh kita untuk mengerjakannya, gak ada yang kelewat satupun.
Mengenai ibadah, Allah menyuruh manusia beribadah tuh bukanlah untuk mempersulit manusia, tetapi justru untuk memberikan berbagai kemanfaatan yang besar yang tak ternilai bagi kita sendiri. Pelaksanaan ibadah dalam Islam semuanya mudah. Ibadah itu syaratnya cuma ada 2. 1). Ihlas dan 2). Ittiba' (mengikuti apa yang Rasulullah ajarkan).
Eit.., tapi jangan ampe ketuker dengan muamalah ya...(udah baca hukum asal tentang ibadah dan muamalah kan?) jadi kita mesti faham mana sih yang namanya ibadah dan mana yang muamalah.
Ikeys... hehe iya dia temen Luthfi. gpp.. dari mana aja kok. makasih ya Agil.. dah mampir.