11.30.2008

Berangkat ke Luar Negeri Harus Ber- NPWP

Hanya informasi saja barangkali ada yang memerlukan.

Sumber : detik.com

Jakarta - Bagi para Wajib Pajak (WP) yang ingin ke luar negeri dengan bebas fiskal, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat satu bulan sebelum berangkat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution usai acara Sosialisasi Sunset Policy di St Moritz, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (30/11/2008)

"NPWP yang bisa diakui katakanlah satu bulan sebelum ke luar negeri. Enggak bisa kalau besok mau berangkat, hari ini baru ngurus NPWP," ujarnya.

Ia mencontohkan, jika wajib pajak hendak ke luar negeri tanggal 1 Januari 2009 dengan bebas fiskal, berarti NPWP-nya harus sudah diurus pada tanggal 1 Desember 2008.

Rencana tersebut termasuk dalam klausul yang akan dicantumkan di dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang digodok pemerintah.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum mengetahui kapan keputusan PP tersebut akan dikeluarkan.

"Mudah-mudahan cepat keluar. Saya tidak tahu sudah sampai mana, yang pasti sudah keluar dari kita sekitar satu minggu lalu. Nanti saya cek dulu," imbuhnya.

Pemerintah sendiri berencana akan menaikkan tarif fiskal ke luar negeri bagi warga berusia 21 tahun yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai Januari 2009.

Adapun, pada tahun 2010, kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Namun mengenai besaran kenaikan tarif fiskal tersebut, sayangnya ia enggan untuk mengatakannya secara pasti.

"Saya belum bisa jawab karena keputusannya belum keluar. Kalau saya sebutkan sekarang tapi nanti angkanya keluar lain, kan malah jadi repot. Pokoknya besaran kenaikan fiskal pesawat dan kapal sama," katanya.

(ang/lih)
/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda di blog ini. :)

-- Admin Dourbest2day.blogspot.com --