11.30.2008

Kantor Pajak Buka di Hari Sabtu Mulai 6 Desember 2008

Sumber : detik.com

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak semakin gencar menjalankan kebijakan Sunset Policy yang memungkinkan adanya penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat menyetor pajak ke negara.

Selain rajin melakukan sosialisasi ke masyarakat, Ditjen Pajak juga membuka pelayanan di hari Sabtu layaknya pada hari kerja. Rencana ini dilakukan menyambut habisnya kebijakan ini tanggal 31 Desember 2008 nanti.

Hal tersebut dikemukakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution usai acara Sosialisasi Sunset Policy di St Moritz, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (30/11/2008)

"Mulai tanggal 6 Desember, Ditjen Pajak efektif memberikan pelayanan di hari Sabtu. Kami
berharap," ujarnya.

Diharapkan dengan dibukanya kantor pajak di akhir pekan tersebut bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

"Setiap akhir pekan akan dibuka mulai tanggal 6, 13, 20 dan seterusnya," imbuhnya.

(ang/lih)
/>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda di blog ini. :)

-- Admin Dourbest2day.blogspot.com --