Pertanyaan:
Saya bekerja dengan seorang pengusaha yang tidak bisa menyelesaikan urusan kecuali harus dengan suap menyuap. Saya mengurusi keuangannya, mengawasi pekerjaan dan ikut mengurusi semuanya dengan mandapat upah darinya. Apakah saya berdosa karena bekerja padanya?
Jawaban:
Pertama-tama yang harus Anda ketahui bahwa suap merupakan cara yang haram yang bisa mengantarkan seseorang kepada sesuatu yang bathil, misalnya menyuap hakim agar memutuskan dengan cara yang bathil, atau menyuap petugas negara agar membolehkan sesuatu yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh negara, dan sebagainya, ini hukumnya haram.
Adapun suap yang megantarkan seseorang kepada haknya, misalnya ia tidak mungkin mendapatkan haknya kecuali dengan memberi uang, maka ini hukum haram bagi si penerima tetapi tidak haram bagi si pemberi, karena si pemberi suap memberikannya untuk mendapatkan haknya, sedangkan si penerima suap tersebut berdosa, karena mengambil harta yang bukan haknya.
Pada kesempatan ini saya peringatkan tentang pekerjaan hina ini yang diharamkan syariat dan tidak diridhai oleh akal sehat. Karena ada sebagian orang -Semoga Allah memberi mereka hidayah- tidak bisa melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan hak-hak pelayanan kepada sesama ummat manusia dan tidak memudahkan urusan mereka kecuali dengan imbalan uang, padahal ini haram dan penghianatan terhadap negara dan amanat, serta memakan harta manusia secara bathil dan dzalim terhadap saudaranya. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan melaksanakan amanat yang mereka emban.
Adapun bekerja pada pengusaha tersebut yang biasa berurusan dengan tindak suap menyuap, maka berdasarkan apa yang telah dijelaskan tadi, bekerja pada orang tersebut hukumnya haram, karena bekerja pada orang yang melakukan keharaman berarti ikut pula berdosa bersama pelakunya. Tetapi hendaklah Anda perhatikan, jika orang tersebut memberikan uang suap untuk mendapatkan hak-haknya (tidak bisa mendapatkan hak-haknya kecuali dengan suap), maka anda tidak berdosa dan tidak mengapa tetap bekerja padanya.
[ Fatawa lil Muwazhzhafin wal 'Ummat, hal 16-17 Syeikh Ibnu Utsaimin]
Dikutip dari buku Mencari Kunci Rizki yang Hilang, Zaenal Abidin Syamsudin, Hal 187.
/>
Saya bekerja dengan seorang pengusaha yang tidak bisa menyelesaikan urusan kecuali harus dengan suap menyuap. Saya mengurusi keuangannya, mengawasi pekerjaan dan ikut mengurusi semuanya dengan mandapat upah darinya. Apakah saya berdosa karena bekerja padanya?
Jawaban:
Pertama-tama yang harus Anda ketahui bahwa suap merupakan cara yang haram yang bisa mengantarkan seseorang kepada sesuatu yang bathil, misalnya menyuap hakim agar memutuskan dengan cara yang bathil, atau menyuap petugas negara agar membolehkan sesuatu yang sebenarnya tidak dibolehkan oleh negara, dan sebagainya, ini hukumnya haram.
Adapun suap yang megantarkan seseorang kepada haknya, misalnya ia tidak mungkin mendapatkan haknya kecuali dengan memberi uang, maka ini hukum haram bagi si penerima tetapi tidak haram bagi si pemberi, karena si pemberi suap memberikannya untuk mendapatkan haknya, sedangkan si penerima suap tersebut berdosa, karena mengambil harta yang bukan haknya.
Pada kesempatan ini saya peringatkan tentang pekerjaan hina ini yang diharamkan syariat dan tidak diridhai oleh akal sehat. Karena ada sebagian orang -Semoga Allah memberi mereka hidayah- tidak bisa melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan hak-hak pelayanan kepada sesama ummat manusia dan tidak memudahkan urusan mereka kecuali dengan imbalan uang, padahal ini haram dan penghianatan terhadap negara dan amanat, serta memakan harta manusia secara bathil dan dzalim terhadap saudaranya. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan melaksanakan amanat yang mereka emban.
Adapun bekerja pada pengusaha tersebut yang biasa berurusan dengan tindak suap menyuap, maka berdasarkan apa yang telah dijelaskan tadi, bekerja pada orang tersebut hukumnya haram, karena bekerja pada orang yang melakukan keharaman berarti ikut pula berdosa bersama pelakunya. Tetapi hendaklah Anda perhatikan, jika orang tersebut memberikan uang suap untuk mendapatkan hak-haknya (tidak bisa mendapatkan hak-haknya kecuali dengan suap), maka anda tidak berdosa dan tidak mengapa tetap bekerja padanya.
[ Fatawa lil Muwazhzhafin wal 'Ummat, hal 16-17 Syeikh Ibnu Utsaimin]
Dikutip dari buku Mencari Kunci Rizki yang Hilang, Zaenal Abidin Syamsudin, Hal 187.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda di blog ini. :)
-- Admin Dourbest2day.blogspot.com --