MUI Kota Bandung: Fatwa Haram Juga Berlaku untuk Pemberi
Sumber: detik.com
Bandung - MUI Kota Bandung mendukung fatwa haram mengemis yang dikeluarkan MUI Sumenep yang juga diamini oleh MUI Pusat. Bahkan MUI Bandung menilai fatwa haram juga bisa ditujukan bagi para pemberi derma pada pengemis tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Bandung Maftuh Kholil di Kantor MUI Bandung, Jalan Sadang Serang, Selasa (25/8/2009).
"Kita mendukung, tapi perlu diketahui juga biar tak salah tafsir. Yang diharamkan itu adalah mengemis yang dijadikan profesi atau mengemis yang dikoordinir, nah apalagi yang ada koordiniatornya itu lebih kejam lagi," ujarnya.
Namun, lanjutnya, pengemis yang mempunyai cacat dan benar-benar-benar dalam keterbatasan, itu diperbolehkan.
Lebih lanjut dia mengatakan tak hanya mengemis yang diharamkan, memberi derma bagi pengemis kategori seperti di atas pun haram. "Kalau si pemberi tahu yang mengemis itu hanya bohong-bohongan atau ada koordinatornya, pemberi juga diharamkan," kata Maftuh.
Karena itu, lanjutnya, bagi para pemberi sebaiknya selektif lagi. "Ya misalnya menyalurkan melalui badan amil zakat," usulnya.
Pantauan detikbandung, sepanjang jalan Ir Juanda di setiap perempatan seperti Simpang Dago banyak pengemis yang rata-rata adalah orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan. Mereka terlihat sehat, namu bajunya saja yang kucel. Ada juga seorang ibu yang mengemis sambil menggendong seorang anak kecil.
(ern/ern)
======================================================
APAKAH SEMUA ORANG YANG MENGULURKAN TANGAN MEMINTA ZAKAT BERHAK MENERIMA ZAKAT
sumber:
Oleh :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apkah semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerima zakat ?
Jawaban.
Tidak semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerimanya, karena di antara manusia ada orang yang mengulurkan tangannya minta uang, padahal dia orang kaya, orang semacam ini nanti akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang tak berdaging sepotong pun -kita berlindung kepada Allah dari itu- dia datang pada hari kiamat, hari saat berdirinya para saksi, sedangkan wajahnya terhapus -kita berlindung kepada Allah darinya- Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang minta kepada manusia akan harta mereka untuk memperbanyak hartanya maka sebenarnya dia hanyalah meminta bara api, tinggal dia menyedikitkannya atau memperbanyaknya" [1]
Dengan dalil ini saya peringatkan mereka orang-orang yang suka meminta-minta kepada orang lain dengan merengek-rengek padahal mereka berada di dalam gelimang kekayaan. Bahkan saya peringatkan semua orang yang menerima zakat padahal sebenarnya dia bukanlah orang yang berhak menerimanya, saya katakan kepadanya, 'Sungguh jika kamu mengambil zakat padahal kamu bukan termasuk golongan yang berhak menerimanya maka hakikatnya kamu sedang memakan barang haram -kita berlindung kepada Allah darinya- wajib atas setiap pribadi untuk takut dan bertakwa kepada Allah, sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan menjaga kehormatannya, barangsiapa merasa cukup, maka Allah akan mencukupkannya perwira" [2]
Tetapi apabila mengulurkan tangan kepadamu seseorang yang menurut keyakinanmu dia berhak menerima zakat, maka berilah dia karena zakat itu menempati tempatnya, dengannya kamu akan berlepas diri dari tanggung jawabmu. Kemudian seandainya setelah itu ternyata dia bukanklah orang yang berhak menerimanya maka tidak perlu mengulangi zakat. Dalil dari pernyataan ini adalah kisah seorang lelaki yang mensedekahkan harta, pada awalnya dia bersedekah kepada perempuan pezina (pelacur), orang banyak memperbincangkan tindakannya yakni sedekah kepada pelacur, dia berucap Alhamdulillah. Lalu dia bersedekah lagi pada malam yang kedua, jatuhlah sedekahnya ke tangan seorang pencuri, orang banyak memperbincangkannya lagi, 'sedekah malam ini jatuh ke tangan pencuri'. Selanjutnya dia bersedekah lagi pada malam yang ketiga kepada orang kaya, lagi-lagi orang banyak mempercakapkannya, 'sedekah malam ini jatuh pada orang kaya', dia berucap 'Alhamdulillah, atas pelacur, pencuri dan orang kaya' dikatakan kepadanya.
"Sesungguhnya sedekahmu telah dikabulkan, si pelacur itu barangkali dia telah menahan diri (tidak melacur lagi) disebabkan oleh sedekahmu kepadanya, si pencuri itu barangkali telah merasa cukup lalu menahan dirinya dari mencuri lagi, sedangkan si kaya itu barangkali dia mendapat pelajaran berharga lalu dia bersedekah pula" [3]
Perhatikanlah, wahai saudaraku, terhadap niat yang benar bagaimana besar pengaruhnya, sehingga jika engkau memberi orang yang meminta-minta kepadamu lalu tampak jelas bahwa dia sebenarnya adalah seorang kaya padahal engkau meyakininya sebagai orang miskin maka kamu tidak perlu mengulang zakatmu.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Zakat/Bab Dibencinya Meminta-minta Kepada Manusia (1041)
[2]. [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Zakat/Bab Tiada Sedekah Kecuali Karena Ketidakkayaan (1427). Muslim : Kitab Zakat/Bab Keutamaan Sikap Perwira dan Sabar (1053)
[3]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Zakat/Bab Apabila Seseorang Bersedekah Kepada Orang Kaya Sedang Dia Tidak Mengetahuinya (1421). Muslim : Kitab Zakat/Bab Tetapnya Pahala Orang Yang Bersedekah Meski Sedekahnya Jatuh Pada Tangan Orang yang Tidak Berhak (1022).
/>
Sumber: detik.com
Bandung - MUI Kota Bandung mendukung fatwa haram mengemis yang dikeluarkan MUI Sumenep yang juga diamini oleh MUI Pusat. Bahkan MUI Bandung menilai fatwa haram juga bisa ditujukan bagi para pemberi derma pada pengemis tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Bandung Maftuh Kholil di Kantor MUI Bandung, Jalan Sadang Serang, Selasa (25/8/2009).
"Kita mendukung, tapi perlu diketahui juga biar tak salah tafsir. Yang diharamkan itu adalah mengemis yang dijadikan profesi atau mengemis yang dikoordinir, nah apalagi yang ada koordiniatornya itu lebih kejam lagi," ujarnya.
Namun, lanjutnya, pengemis yang mempunyai cacat dan benar-benar-benar dalam keterbatasan, itu diperbolehkan.
Lebih lanjut dia mengatakan tak hanya mengemis yang diharamkan, memberi derma bagi pengemis kategori seperti di atas pun haram. "Kalau si pemberi tahu yang mengemis itu hanya bohong-bohongan atau ada koordinatornya, pemberi juga diharamkan," kata Maftuh.
Karena itu, lanjutnya, bagi para pemberi sebaiknya selektif lagi. "Ya misalnya menyalurkan melalui badan amil zakat," usulnya.
Pantauan detikbandung, sepanjang jalan Ir Juanda di setiap perempatan seperti Simpang Dago banyak pengemis yang rata-rata adalah orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan. Mereka terlihat sehat, namu bajunya saja yang kucel. Ada juga seorang ibu yang mengemis sambil menggendong seorang anak kecil.
(ern/ern)
======================================================
APAKAH SEMUA ORANG YANG MENGULURKAN TANGAN MEMINTA ZAKAT BERHAK MENERIMA ZAKAT
sumber:
Oleh :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apkah semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerima zakat ?
Jawaban.
Tidak semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerimanya, karena di antara manusia ada orang yang mengulurkan tangannya minta uang, padahal dia orang kaya, orang semacam ini nanti akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang tak berdaging sepotong pun -kita berlindung kepada Allah dari itu- dia datang pada hari kiamat, hari saat berdirinya para saksi, sedangkan wajahnya terhapus -kita berlindung kepada Allah darinya- Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang minta kepada manusia akan harta mereka untuk memperbanyak hartanya maka sebenarnya dia hanyalah meminta bara api, tinggal dia menyedikitkannya atau memperbanyaknya" [1]
Dengan dalil ini saya peringatkan mereka orang-orang yang suka meminta-minta kepada orang lain dengan merengek-rengek padahal mereka berada di dalam gelimang kekayaan. Bahkan saya peringatkan semua orang yang menerima zakat padahal sebenarnya dia bukanlah orang yang berhak menerimanya, saya katakan kepadanya, 'Sungguh jika kamu mengambil zakat padahal kamu bukan termasuk golongan yang berhak menerimanya maka hakikatnya kamu sedang memakan barang haram -kita berlindung kepada Allah darinya- wajib atas setiap pribadi untuk takut dan bertakwa kepada Allah, sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan menjaga kehormatannya, barangsiapa merasa cukup, maka Allah akan mencukupkannya perwira" [2]
Tetapi apabila mengulurkan tangan kepadamu seseorang yang menurut keyakinanmu dia berhak menerima zakat, maka berilah dia karena zakat itu menempati tempatnya, dengannya kamu akan berlepas diri dari tanggung jawabmu. Kemudian seandainya setelah itu ternyata dia bukanklah orang yang berhak menerimanya maka tidak perlu mengulangi zakat. Dalil dari pernyataan ini adalah kisah seorang lelaki yang mensedekahkan harta, pada awalnya dia bersedekah kepada perempuan pezina (pelacur), orang banyak memperbincangkan tindakannya yakni sedekah kepada pelacur, dia berucap Alhamdulillah. Lalu dia bersedekah lagi pada malam yang kedua, jatuhlah sedekahnya ke tangan seorang pencuri, orang banyak memperbincangkannya lagi, 'sedekah malam ini jatuh ke tangan pencuri'. Selanjutnya dia bersedekah lagi pada malam yang ketiga kepada orang kaya, lagi-lagi orang banyak mempercakapkannya, 'sedekah malam ini jatuh pada orang kaya', dia berucap 'Alhamdulillah, atas pelacur, pencuri dan orang kaya' dikatakan kepadanya.
"Sesungguhnya sedekahmu telah dikabulkan, si pelacur itu barangkali dia telah menahan diri (tidak melacur lagi) disebabkan oleh sedekahmu kepadanya, si pencuri itu barangkali telah merasa cukup lalu menahan dirinya dari mencuri lagi, sedangkan si kaya itu barangkali dia mendapat pelajaran berharga lalu dia bersedekah pula" [3]
Perhatikanlah, wahai saudaraku, terhadap niat yang benar bagaimana besar pengaruhnya, sehingga jika engkau memberi orang yang meminta-minta kepadamu lalu tampak jelas bahwa dia sebenarnya adalah seorang kaya padahal engkau meyakininya sebagai orang miskin maka kamu tidak perlu mengulang zakatmu.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Zakat/Bab Dibencinya Meminta-minta Kepada Manusia (1041)
[2]. [Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Zakat/Bab Tiada Sedekah Kecuali Karena Ketidakkayaan (1427). Muslim : Kitab Zakat/Bab Keutamaan Sikap Perwira dan Sabar (1053)
[3]. Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Zakat/Bab Apabila Seseorang Bersedekah Kepada Orang Kaya Sedang Dia Tidak Mengetahuinya (1421). Muslim : Kitab Zakat/Bab Tetapnya Pahala Orang Yang Bersedekah Meski Sedekahnya Jatuh Pada Tangan Orang yang Tidak Berhak (1022).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda di blog ini. :)
-- Admin Dourbest2day.blogspot.com --