Tampilkan postingan dengan label Anak Dalam Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anak Dalam Islam. Tampilkan semua postingan

6.15.2010

Video Mesum Ariel, Luna, dan Cut Tari - Hukuman Bagi Pezina

Mau nyari video mesum di sini? hehehe sorry lah yaw kamu salah besar karna ini bukan tempatnya. Tapi jika kamu ingin tau apa hukuman bagi pezina? Ini dia aku kutipkan beberapa hukum tentang itu. Sejujurnya waktu ribut banget masalah video terkutuk itu, ingin sekali membuat postingan tulisan hanya untuk menaikkan traffic. Tapi karna aku malu sama Allah dan tidak bagus juga untuk membahas aib orang lain, akhirnya aku batalkan. (Lho, ko jadi curhat sendiri seh hehehe). Ok deh ini dia kutipan tentang hukuman bagi pezina berdasarkan Quran dan sunnah yang shahih:



Diambil dari almanhaj


HUKUM RAJAM BAGI PEZINA

Oleh Redaksi Majalah As-Sunah


[A]. Maksud Hukum Rajam Dan Cambuk Bagi Pezina

Zina merupakan dosa besar. Barangsiapa berbuat zina, maka hukumnya menurut agama Islam ialah sebagai berikut

[1]. Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan keumuman ayat 2 surat An-Nur, dan berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Al-Khtthab Radhiyallahu ‘anhu.

[2]. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun [1].

Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya : orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati.

Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” [An-Nur : 2]

Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits, antara lain.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka [2], yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam” [3]

Juga hadits dibawah ini.

“Artinya : Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Umar bin Al-Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk diatas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al-haq, dan menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang-orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, -red), atau terbukti hamil, atau pengakuan” [4]

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam kitab Duraril Bahiyah, “Dan digalikan (liang) untuk orang yang dirajam sampai dada”.

Kemudian Imam Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengomentari perkataan diatas, “Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan membuat lubang untuk seorang wanita suku Ghomidi yang (dirajam) sampai dadanya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, dan lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat lubang untuk Ma’iz, kemudian beliau memerintahkan sehingga dia dirajam, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah dalam kisah Ma’iz” [5]

[B]. Yang Melaksanakan Rajam

Adapun yang berhak melaksanakan hukum di atas (cambuk dan rajam bagi pezina) ialah penguasa kaum muslimin. Penguasa yang mampu menegakkan syari’at Allah. Karena hukum tersebut hudud. Hudud jama’ dari had, yaitu : hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syari’at dalam perkara kemaksiatan-kemaksiatan, untuk mencegah terulangnya kemaksiatan-kemaksiatan tersebut. Seperti had zina, mabuk, tuduhan, pencurian dan lainnya, yang merupakan kewajiban penguasa. Jadi bukan hak sembarang orang.

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhawyyan rahimahullah berkata : “Tidak (berhak) menegakkan had, kecuali imam (penguasa kaum muslimin) atau wakilnya, sama saja, apakah had itu karena hak Allah, seperti had zina. Atau karena hak manusia, seperti had tuduhan. Karena hal itu membutuhkan ijtihad dan tidak aman dari penyimpangan, maka wajib diserahkan kepadanya. Pada masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaulah yang menegakkan hudud. Demikian juga para khalifah setelahnya. Dan wakil imam (haknya) seperti imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : …. Hai Unais, pergilah kepada wanita itu. Jika dia mengaku (berzina) rajamlah!”. Kemudian wanita itu mengaku (berzina), maka dia merajamnya. Beliau juga memerintahkan merajam Ma’iz, tetapi beliau tidak menghadirinya” [6]

Menegakkan hudud merupakan hak imam. Ini merupakan ijma’ para ulama kaum muslimin. Akan tetapi terdapat pengecualian,yaitu bagi seorang tuan yang menegakkan had terhadap budaknya,.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika seorang budak wanita telah berzina dan telah nyata zinanya, maka hendaknya (tuannya) mendera (mencambuknya), dan janganlah dia menjelek-jelekannya. Jika dia berzina lagi, maka hendaknya (tuannya) menderanya, dan janganlah dia menjelek-jelekannya. Jika dia berzina yang ketiga kali, hendaklah (tuannya) menjualnnya, walaupun dengan seutas tali terbuat dari rambut” [7]

Namun bagaimanakah jika penguasa tidak menegakkan hudud?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Perkataan orang yang berkata, ‘Tidak berhak menegakkan hudud kecuali sulthan (penguasa) dan wakil-wakilnya, adalah jika mereka berkuasa melaksanakan keadilan …Demikian juga jika amir (penguasa) menyia-nyiakan hudud, atau tidak mampu menegakkannya. Maka tidak wajib menyerahkan hudud kepadanya, jika memungkinkan menegakkanya tanpa penguasa.

Yang pokok sesungguhnya kewajiban-kewajiban ini ditegakkan sebaik-baiknya, Jika memungkinkan ditegakkan oleh satu amir (penguasa), maka tidak membutuhkan kepada dua amir. Dan apabila tidak dapat ditegakkan, kecuali dengan banyak orang dan dengan tanpa sulthan (penguasa), maka hal itu (dapat) ditegakkan, jika menegakkannya itu tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dari pada tidak menegakannya. Karena hal itu termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Maka, jika menegakkannya itu menimbulkan kerusakan yang lebih besar pada penguasa maupun rakyat daripada tidak ditegakkan, maka kerusakan itu tidak dilawan dengan kerusakan yang lebih besar” [8].

Dari perkataan Syaikhul Islam tersebut, beliau membolehkan ditegakkannya hudud oleh selain penguasa dengan tiga syarat.

Pertama : Penguasa tidak melaksanakan atau tidak mampu.
Kedua : Orang yang menegakkannya mampu melakukan. Jika membutuhkan lebih, maka ditegakkan secara bersama.
Ketiga : Dalam menegakkan hudud tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada tidak menegakkannya.

Perkataan Syaikhul Islam ini dapat difahami sebagai berikut.
[1]. Hal itu jika dalam keadaan imam atau amir itu banyak. Maka. Setiap imam (amir) itu wajib menegakkan hudud atas para pengikutnya (rakyatnya), tanpa melihat siapa yang paling berkuasa. Inilah yang dapat diterima insya Allah.
[2]. Bahwa setiap orang berhak menegakkan hudud dan melakukan qishash. Tetapi kemungkinan ini tidak dapat diterima. Karena bertentangan dengan ijma’ ulama, bahwa hudud diserahkan kepada penguasa. Dan hal itu akan menimbulkan kekacauan serta kerusakan yang lebih besar. Sehingga syarat ketiga sebagaimana tersebut diatas tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, mengomentari perkataan yang diriwayatkan Al-Qaffal yang berbunyi : “Tiap-tiap orang boleh melakukan hudud”, maka Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini tidak ada apa-apanya” [9]

[C]. Bila Sudah Bertaubat Dari Zina Apakah Tetap Harus Dirajam?

Jika seseorang sudah bertaubat dari zina (atau pencurian, minum khamer, dan lainnya) dan urusannya belum sampai kepada penguasa Islam yang menegakkan syari’at, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang yang bertaubat tersebut. Hal ini dengan dalil-dalil sebagai berikut, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” [An-Nisaa : 16]

“Artinya : Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. [Al-Maidah : 39]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Orang yang bertaubat dari semua dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa” [10]

Hadits dari Nu’aim bin Hazzal : “Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim dibawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka bapakku berkata kepadanya, “Pergilah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu”.Bapakku menghendaki hal itu karena berharap Ma’iz memperoleh solusi.

Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Lalu beliau berpaling darinya.

Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Maka beliau berpaling darinya.

Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”.

Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu dengan siapa ?. Dia menjawab, “Dengan si Fulanah”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berbaring dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “apakah engkau menyentuh kulitnya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau bersetubuh dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”.

Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah [11]. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakanya kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima tuabtanya!?” [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya]

Dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?” Menunjukkan gugurnya had dari orang yang bertaubat.

Adapun jika seseorang telah bertaubat, lalu mendatangi penguasa Islam yang menegakkan had dan mengaku berbuat zina, serta memilih ditegakkan had padanya, maka had boleh ditegakkan (walaupun tidak wajib), Jika tidak, maka tidak ditegakkan. [LihatMajmu Fatawa 16/31]

[Disalin dari Majalah As-Sunah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Kolom Soal-Jawab Hukum Rajam Bagi Pezina. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]

/>

2.16.2009

Meringankan Hukuman Anak

Tidak diragukan lagi sesungguhnya anak-anak memiliki kemampuan akal yang lebih rendah daripada orang dewasa. Dengan demikian, jika Anda akan memberikan hukuman atas kesalahan yang mereka lakukan, maka hukumlah mereka pada sebagian perbuatannya dan maakanlah mereka pada bagian yang lainnya.

Allah mensifati anak-anak wanita sebagai as-Sufahaa' (orang-orang yang belum sempurna akalnya). Hal ini secara keseluruhan sebagaimana diungkapkan oleh para ulama tafsir di dalam makna firman Allah:

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (QS An-Nisaa':5)

Diungkapkan di dalam kitab Fiq-hut Ta'aamuk bainaz Zaujaini, firman Allah:

"Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari isteri-isterinya (Hafsah) suatu peristiwa. Maka tatkala (Hafsah) menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah), dan Allah memberitahukan hal itu (semua pembicaraan antara Hafsah dengan Aisyah) kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafsah). Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafsah dan Aisyah) lalu Hafsah bertanya: "Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu? "Nabi menjawab:" Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ". (QS. at-Tahrim (66) : 3)

Dijelaskan bahwa jika seorang wanita melakukan kesalahan sebanyak sepuluh kali, maka hukumlah mereka pada lima atau enam kesalahan mereka, dan tinggalkanlah kesalahan yang lainnya, karena Allah berfirman tentang Nabi-Nya:
"...lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafsah)..." (QS. at-Tahrim (66) : 3)

Demikian pula yang terjadi pada anak-anak di dalam masalah ini.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim (no 2768 dan 2309) dari hadist Anas Radhiallahu 'Anhu, beliau berkata:
Sepuluh tahun aku membantu rumah Rasulullah, demi Allah, tidak pernah aku mendengar kata 'uff (ah)' sekalipun dari beliau, tidak pula beliau mengatakan, "Kenapa engkau melakukan ini?" atau "Kenapa engkau tidak melakukan ini?"

Hadis ini tidaklah difahami meninggalkan hukuman secara keseluruhan, karena Nabi pun memberikan hukuman pada satu kesempatan dan meninggalkannya pada kesempatan yang lain.

Diriwayatkan oleh Muslim hal. 670 dari hadis 'Aisyah, beliau berkata:
"Maukah kalian aku ceritakan tentang diriku dan Rasulullah?" Kami menjawab, "Tentu saja" (perawi) berkata, "'Aisyah berkata,'Pada suatu malam Nabi berada di rumahku, beliau datang dengan menyimpan selendangnya, membuka sepasang sendalnya dan meletakkan keduanya di dekat kakinya, lalu beliau menghamparkan ujung kainnya pada tempat tidur , kemudian beliau membaringkan dirinya, tidak lama kemudian -setelah beliau menyangka aku sudah tidur- beliau mengambil kembali selendangnya pelan-pelan dan memakai sandal pelan-pelan pula, kemudian beliau membuka pintu dan menutupnya dengan sangat hati-hati. Akhirnya aku mengambil baju dan memakainya di kepala, mengambil kerudung dan kain, selanjutnya aku mengikuti beliau dari belakang sehingga beliau sampai di Baqi' (kuburan) dan berdiri di sana, lama beliau berdiri. Lalu mengangkat kedua tangannya sebanyak tiga kali. Selanjutnya beliau pergi dan akupun pergi, beliau berjalan cepat aku pun berlari kecil, beliau berlari kecil aku pun demikian dan beliau berlari kembali aku pun berlari seperti beliau sehingga aku mendahuluinya masuk, ketika beliau masuk aku sedang berbaring, lalu beliau bertanya, "Apakah yang terjadi padamu wahai 'Aisy! kenapa engkau terngah-engah?" "Tidak ada apa-apa," jawabku. Rasul berkata, "Beritahukanlah kepadaku Allah yang Maha Lembut lagi Maha Mengetahui akan memberitahukannya kepadaku." Aisyah berkata, "Aku berkata, "Wahai Rasulullah! Ibu dan bapakku sebagai tebusannya." Lalu aku memberitahukannya, Rasul berkata, "Engkaukah bayangan hitam yang ada di depanku?" "Ya, betul," jawabku. Lalu beliau mendorong dadaku sehingga aku merasakan sakit."

Di samping hal itu, sesungghnya Allah tidak menyukai kerusakan, maka jika anak-anak melakukannya, wajib atas orang tua melarang mereka dan mengarahkan mereka agar melakukan segala perbuatan yang bermanfaat, karena sesungguhnya nasihat adalah kewajiban atas setiap muslim terhadap muslim lainnya.

Wahai para orang tua, Anda bukanlah orang yang ma'shum (terhindar dari kesalahan)

Terkadang Anda melakukan kesalahan ketika berinteraksi dengan anak-anak, terkadang Anda melakukan kekerasan padahal keadaan yang ada membutuhkan kelemahlembutan atau terkadang Anda mencela mereka padahal sebenarnya mereka membutuhkan pujian terima kasih dari Anda. Kala itu tidak ada jalan lagi kecuali Anda harus lega hati dengan kembali kepada kebenaran dan memohon maaf kepada mereka dengan cara tetap menjaga kedudukan Anda sebagai seorang ayah, dan menjaga hak anak sebagai seseorang yang terdzalimi karena sikap yang telah Anda lakukan.

Sesungguhnya Allah telah memberikan perintah kepada setiap anak agar berbuat baik kepada kedua orang tua.

"Dan Rabb-mu telah memerintahkan supaya kamu jangan beribadah selain kepada-Nya, dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu-bapa mu. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan jangan kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah : "Ya Rabbi, kasihanilah mereka kedua-duanya, sebagaimana mereka berdua telah menyantuni aku waktu kecil." (Al Isra'23-24).

Kemudian Allah menyertakan ayat-ayat tersebut dengan firman-Nya:
"...Jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat." (QS. Al-Isra':25)

Hal ini karena orang-orang baik pun yang terkenal dengan kebaikannya dan hatinya penuh dengan kecintaan kepada kedua orang tua, terkadang mereka salah sikap terhadap kedua orang tuanya. Kala itu, tegasnya ketika mereka melakukan kesalahan, maka sesungguhnya pintu untuk bertaubat masih sangat terbuka dan pintu ampunan masih lebar, karena itu:

"...maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat" (QS. Al-Israa':25)
Tegasnya bagi orang-orang yang kembali kepada-Nya setelah mereka melakukan kesalahan. Maka Allah mengampuni mereka.

Demikian pula halnya seorang anak, bahkan secara umum sesungguhnya Allah Maha pemaaf bagi setiap orang yang kembali kepada-Nya.

[Dikutip dari buku Ensiklopedi Pendidikan Anak, Jilid 1, MUshthafa al-'Adawi]



/>

2.10.2009

Mencium Anak Kecil

Dianjurkan bagi orang tua untuk mencium anak-anaknya, demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah yang mencium anaknya, Fathimah, dan Abu bakar yang mencium puterinya pula, 'Aisyah. (HR. Al-Bukhari (no. 3917, 3918) dari hadis al-Bara' bin 'Azib, beliau berkata:
"Lalu aku masuk bersama Abu Bakar menemui keluarganya, dan di sana ada 'Aisyah yang sedang berbaring sakit demam. Lalu aku melihat bapaknya yang mencium pipinya dan berkata, 'Bagaimana keadaanmu wahai puteriku?"
Aku berkata (Mushthafa), "Ini adalah hadis Hijrah, 'Aisyah pada waktu itu belum baligh, dan al-Bara' menemui keluarga Abu Bakar sebelum turun ayat yang mewajibkan hijab."

Ibnu Baththal berkata, "Berdasarkan pendapat kebanyakan ulama diperbolehkan mencium semua anggota badan anak kecil begitu pula orang dewasa kecuali auratnya." Ungkapan ini dinukil oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar (Fathul Baari X/427).

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari no 1303, dari hadis Anas bin Malik, beliau berkata:
"Kami dan Rasulullah datang ke rumah Abu Saif al-Qayyin, ia adalah bapak susuan bagi Ibrahim, lalu beliau menciumnya."

Diriwayatkan oleh Muslim no. 2316 dari hadis Anas, beliau berkata:
"Belum pernah aku melihat seorangpun yang sangat penyayang terhadap keluarganya dari pada Rasulullah." (Anas) berkata, "Ibrahim menyusu kepada (seorang wanita) di perkampungan Madinah, pada suatu hari aku dan Rasulullah pergi bersama ke sana dan masuk ke dalam rumahnya yang penuh dengan asap, bapak susuannya adalah seorang tukang besi, lalu Rasulullah mengambil (Ibrahim) dan menciumnya, kemudian pulang. 'Amr berkata; "Ketika Ibrahim meninggal, Rasulullah berkata, "Sesungguhnya Ibrahim adalah anakku, ia meninggal pada masa menyusui , dan sesungguhnya baginya dua orang ibu susuan yang akan menyempurnakan masa menyusuinya di dalam surga."

Di dalam riwayat lain milik Muslim no. 2315, dari hadis Anas pula beliau berkata, "Rasulullah bersabda:
' Malam tadi aku dikaruniai seorang anak, lalu aku beri nama dengan nama bapakku, Ibrahim. 'Lalu Rasulullah memberikan anak itu kepada Ummu Saif, seorang istri pandai besi yang bernama Abu Saif. Beliau pergi ke sana dan aku mengikutinya, sesampainya kami di (rumah) Abu Saif, ternyata dia sedang memandai besi sehingga rumahnya penuh dengan asap, lalu aku berjalan cepat di hadapan Rasulullah dan berkata, "Wahai Abu Saif, berhentilah! Rasulullah telah tiba." Lalu dia berhenti, setelah itu Rasulullah memanggil si kecil lalu merangkulnya dan mengatakan sesuatu. Anas berkata, "Aku melihat dia yang sedang merelakan jiwanya di hadapan Rasulullah lau berlinanglah air mata Rasulullah seraya berkata, 'Air mata berlinang, dan hati merasa sedih, kami sama sekali tidak mengucapkan sesuatu kecuali yang diridhai oleh Rabb kita. Demi Allah, wahai Ibrahim, karenamu kami bersedih."

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim (HR. Al-Bukhari no 5998 dan Muslim no 2317), dari hadis 'Aisyah beliau berkata:
"Seorang Badui datang kepada Nabi dan berkata, "Engkau mencium anak-anak kecil,sedangkan kami tidak menciumnya, lalu Nabi berkata, 'Aku sama sekali tidak kuasa atas kalian jika Allah mencabut kasih sayang dari hati kalian."

Demikian pula yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim (HR. Al-Bukhari no 5997 dan Muslim no 2318), dari hadis Abi Hurairah, beliau berkata:
"Rasulullah mencium al-Hasan bin 'Ali dan di sisi beliau ada al-Aqra' bin Habis at-Tamimi sedang duduk, al-Aqra' berkata 'Saya mempunyai sepuluh anak, tidak satupun di antara mereka yang pernah aku cium'. Lalu Rasulullah melirik kepadanya dengan berkata,'

Siapa saja yang tidak menyayangi, tidak akan disayangi

. (HR. Al-Bukhari)

[ Dikutip dari buku Ensiklopedia Pendidikan Anak, Jilid 1, Mushthafa al-'Adawi, Pustaka Al-Inabah]
/>

2.06.2009

Larangan Mendoakan Kejelekan Bagi Anak

Jauhilah mendoakan kejelekan untuk anak Anda. Karena ditakutkan doa tersebut bertepatan dengan waktu dikabulkannya doa, sehingga doa tersebut dikabulkan Allah, dan akhirnya Anda menyesali akibat perbuatan Anda.

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dalam hadis yang panjang dari Jabir, sesungguhnya seseorang berkata kepada untanya:
" Hai (unta)! Semoga Allah melaknatmu. "Lalu Rasulullah berkata, " Siapa yang melaknat untanya?" Dia berkata' "Aku wahai Rasulullah." Rasulullah berkata, "Turunlah dari unta tersebut, janganlah engkau menyertakan kami dengan sesuatu yang terlaknat, janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian sendiri, janganlah kalian mendoakan keburukan untuk anak-anak kalian, dan janganlah kalian mendoakan keburukan untuk harta kalian. Jangan sampai kalian berdoa, bertepatan dengan saat dimana permohonan kepada Allah dikabulkan, sehingga permohonan kalian pun dikabulkan." (HR. Muslim no. 3009 Hal. 2304)

[ Dikutip dari buku Ensiklopedia Pendidikan Anak, Jilid 1, Mushthafa al-'Adawi, Pustaka Al-Inabah]
/>

7.29.2008

Ummu Sulaim, Tawriyah, dan mentahnik bayi

Kalian pernah denger nama Ummum Sulaim ga? hiks.. jujur, aku juga baru tau sekarang-sekarang ini karena ngaji dan kebetulan cerita ini beberapa kali diceritakan sama lebih dari satu ustad, makannya aku jadi sedikit inget (lho, sedikit sedikit inget.. sedikit sedikit inget.. inget ko sedikit sedikit? hihi lol). jadi gini, Ummu sulaim itu adalah seorang sahabiyah (sahabahiyah itu sahabat wanita, kalo cowo disebutnya sahabat). Ummu sulaim tuh punya anak namanya Anas bin Malik dan punya suami namanya Abu Thalhah.

Nah, singkat cerita, Anak Ummu Sulaim meninggal (anaknya adalah anak satu-satunya), dan kebetulan saat itu Abu Thalhah sedang tidak berada di rumah. Abu Thalhah saat itu udah tau kalo anaknya sedang sakit, makannya waktu Abu thalhah dateng, beliau langsung tanya sama istrinya " bagaimana keadaan anak kita?", kemudian Ummu Sulaim menjawab "Anak kita sudah tenang", nah, dalam fikiran Abu Thalhah dibilang anaknya sudah tenang tuh dikiranya sudah tidur, makannya Abu Thalhah tidak bertanya lebih jauh dan kemudian Ummu Sulain sebagai istri yang baik melayani Abu Thalhah, menemaninya, memberikan makan dan lain sebagainya, sampai ketika itu Ummu Sulaim meminta ijin kepada Abu Thalhah (untuk berhias), dan saat itu.. Ummu Sulaim berhias begitu cantiknya, lebih cantik dari biasanya dan mungkin hari itu adalah hari yang tercantik bagi Ummu Sulaim yang pernah Abu Thalhah liat. Setelah selesai berdandan begitu cantik dan menggodanya, Ummu Sulaim mulai melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri yang benar-benar melayani suaminya dengan baik, Ummu Sulaim benar-benar membuat Abu Thalhah tergila-gila dan membuat dia tidak memikirkan anaknya sama sekali, hanya kegiatan bersama istrinya. ketika mereka sudah melakukan ibadah mereka (hubungan suami istri).
 

ok, balik ke cerita lagi. setelah mereka selesai melakukan ibadah itu, Ummu Sulaim bertanya kepada Abu Thalhah "Wahai Abu Thalhah, apakah boleh seseorang yang menitipkan sesuatu dan dia ingin mengambil barang titipannya?" "ohh ya... pasti dong.. itu kan hanya barang titipan doang, so, yang dititipi gak berhak dong memiliki barang titipan itu dan penitip berhak mengambil barang miliknya kembali", setelah mendengar jawaban suaminya, Ummu Sulaim berkata " Kalau begitu, ridokanlah anak kita yang sudah diambil kembali oleh yang punya". Dug!!.. mendengar ucapan istrinya... Abu Thalhah marah "Kenapa kau tidak mengatakan kepadaku pada saat aku datang bahwa anakku sudah meninggal!!!!,"Muarrraaahhh lah Abu Thalhah kepada istrinya saat itu dan pergilah Abu Thalhah mengadu kepada Rasulullah kemudian menceritakan semuanya. setelah mendengar semua penuturan Abu Thalhah, Rasulullah bertanya kepadanya "Apakah engkau merasakan bagaikan pengantin baru pada saat itu?" Abu Thalhah menjawab, "Ya wahai Rasulullah.. istriku benar-benar memuaskanku, benar-benar melayaniku dengan baik dan aku bagaikan seorang pengantin baru" kemudian Rasulullah berkata " Semoga Allah membarakahi kalian di malam kalian", dan tau gak? dengan hasil hubungan di malam itu, Allah menghendaki Ummu Sulaim hamil dan memiliki banyak anak (kalo ga salah denger 10 deh,kalo ada pembaca yang tau... tolong ralat kalo aku salah ya... makasih), dan yang lebih Subhanallah lagiii kesemua anaknya hafal Al-Quran boo. Subhanalllah.. mati satu Allah ganti dengan 10 yang lebih baik lagi. so, jangan takut ya kalau kehilangan sesuatu... mungkin aja nanti Allah ganti dengan yang lebih baik lagi..lagian kan semua itu titipan Allah, bukan milik kita.

Pelajaran yang bisa diambil dari cerita Ummu Sulaim:
Dari jawaban "anak kita sudah tenang" ketika ditanya keadaan anaknya (yang pada saat itu sudah sebenarnya meninggal, mengandung pelajaran :
  1. Hendaknya istri selalu memilih kata-kata yang terbaik yang diucapkan kepada suaminya
  2. bolehnya bertawriyah, bertawriyah adalah menyembunyikan makna dari apa yang kita ucapkan sehingga orang yang kita ajak bicara akan mengartikan lain yang sebenarnya itu bukan maksud dari apa yang kita ucapkan. misalnya kita tidak diperbolehkan oleh orang tua kita untuk mengaji... trus pada saat kita keluar rumah dan ditanya oleh orang tua kita, kita gak jawab mau ngaji, tapi jawab "mau belajar bersama teman-teman", ini diperbolehkan. karena kita tidak membohongi orang tua kita. maksud kita mau belajar (belajar ngaji) bersama teman-teman (ya.. bersama teman-teman yang ada di tempat kajian itu..). dalam hal ini Ummu Sulaim menjawab "dia sudah tenang" maksud beliau adalah sudah meninggal, dan dimaknai oleh suaminya adalah sudah tidur, bukan sudah meninggal seperti maksud dari Ummu Sulaim yang sebenarnya. Tawriyah ini diperbolehkan dalam islam untuk menghindari bahaya yang menimpanya atau dilakukan karena suatu kebutuhan yang mendesak. tapi yaa.. tetep... setelah clear semuanya... dia mesti menjelaskan apa maksud yang sebenernya dari perkataannya itu. oya, TAPI tawriyah ini tidak boleh dilakukan berulang-ulang lho... karena akan menimbulkan kemunafikan. nahhh lhoo mau tawriyah ya??? weeeeee...
Sebenernya kisahnya panjaaangggg bangeeettt, tapi aku sharing inti pelajaran yang bisa diambil aja ya... ok? ok aja deh ya.... bagus!!. setelah berhubungan dengan suaminya, dan dikarunia anak, ada beberapa pelajaran yang bisa diambil yaitu:
  1. Sunnahnya mentahnik bayi. mentahnik bayi yaitu memberi makan bayi dengan kurma yang telah dikunyah oleh orang shaleh dan kunyahan itu dimasukkan ke dalam mulut bayi dan ditempelkan di langit-langit mulut dan lidah si bayi sekalian didoakan keberkahan oleh orang shaleh tersebut. kalau tidak ada sama sekali orang shaleh yang bisa mentaknik, orang tuanya pun bisa melakukannya. mentahnik ini adalah sunnah yang sering sekali ditinggalkan karena tidak banyak orang yang mengetahuinya padahal di zaman Rasulullah sering sekali dilakukan karena ditahnik oleh orang yang shaleh adalah salah satu cara sesuai sunnah untuk menjadikan anak kita shaleh dan shalehah.
  2. Wajib atas seorang ayah untuk memberi nama anaknya dengan nama yang baik. bila dia tidak mampu, dia bisa tanyakan kepada yang mengetahui.
  3. Disunnahkan bagi seorang muslim untuk mengganti namanya yang bermakna buruk.
  4. Haram memberi nama seperti nama-nama orang kafir.
Terakhir.... (yang ini emang belom diceritain di atas)... aku ceritain dulu ya.. baru nanti kutulis pelajaran apa yang bisa diambil. hmmm jadi gini... pada saat anaknya Ummu Sulaim meninggal, Ummu Sulaim bilang sama tetangga-tetangganya.. "tolong jangan ada siapapun yang mengabarkan pada suamiku bahwa anakku meninggal, biar aku sendiri yang akan menyampaikannya langsung" trus nyambung deh ama cerita di atas yang Ummu Sulaim bla bla bla.. dengan suaminya. Nah, dari kata-kata Ummu Sulaim ini, kita bisa ambil pelajaran bahwa:
  1. Sebuah rumah tangga tidak boleh diintervensi oleh siapapun bahkan oleh orang tua sendiri dan mertua. mereka tidak boleh ikut campur urusan rumah tangga anaknya bagaimanapun sayang mereka terhadap anaknya. Orang tua hanya boleh mengarahkan dan menasehati anak menantunya, tapi tidak untuk mencampuri urusan mereka.
  2. Wajibnya menciptakan komunikasi dalam rumah tangga. tidak boleh ada yang disembunyikan (harus selalu terbuka antara suami dan istri) dan dalam penyampaian sesuatu tetap harus dilakukan dengan cara yang baik, terutama istri terhadap suaminya.
  3. Seorang istri bila menegur pasangan hidupnya (suaminya) hendaklah ketika suaminya dalam keadaan tenang, dalam keadaan semua haknya sudah terpenuhi, so, cari waktu yang tepat untuk mengungkapkan sesuatu terutama apabila ada masalah. seperti apa yang dilakukan Ummu Sulaim.
  4. Bolehnya istri bersolek untuk suaminya, memakai wewangian dan berdandan secantik mungkin untuk mengikat hati suaminya. hmmm... hehe.
  5. Janganlah merasa memiliki sesuatu di dunia ini. Tapi berfikirlah bahwa semua yang kita punya ini hanyalah titipan Allah dan akan diambil sewaktu-waktu oleh yang punya (Allah), termasuk anak dan anggota keluarga kita. Apalagi cuma uang atau benda yang hilang, ga usah terlalu dipikirin deeehh.... dibikin enjoy aja hidup ini.. nikmati apa yang kita punya dan jangan melihat apa yang orang lain punya. hidup ini indah apabila kita menikmatinya, maka nikmatilah!..  
Wah, udah selesai ya?.. cepet amat.. hehe.
Eh, kalian kebayang gak si gimana kuatnya hati Ummu Sulaim yang pada saat anak satu-satunya meninggal, beliau masih kuat untuk melayani suaminya dengan sangat baiknya, masih bisa menyimpan kesedihan yang begitu mendalam dan mengeluarkannya pada saat yang tepat dengan kata-kata yang sangat bijak dan cerdas Subhanalllaahh... aku suka banget cerita Ummu Sulaim ini...
Hiks, aku gak yakin bisa sekuat Ummu Sulaim, Allah a'lam. Pada saat ayahku meninggal aja... aku pingsan... yeeeee ngetawain yaaa... dengerin dulu ceritanya.... saat itu aku udah di Jakarta, trus ada telpon kalau aku harus secepatnya pulang karena sakit ayahku kambuh (padahal saat aku di telpon tuh ayahku sudah meninggal), mereka gak langsung bilang ayah sudah meninggal karna takut terjadi apa-apa dalam perjalananku dari Jakarta-Cirebon yang butuh 3-4 jam perjalanan kereta. akhirnya ketika sampai di depan rumah.. terlihatlah semua kursi ruang tamu dan ruang tengah yang dikeluarkan dan suasana sepi karena semua orang sudah kembali ke rumahnya masing-masing. tidak ada yang memberitahuku yang terjadi sebenarnya saat itu.... saat berdiri di depan pintu masuk.... saat aku sadar ada sesuatu yang terjadi.... saat sadar aku telah kehilangan ayah yang sangat aku cintai (karena aku sangat dekat dengan beliau dan hampir seluruh watak dan pemikiranku tidak jauh beda dengan beliau)..... saat itulah aku tidak kuat menahan diri dan blug... pingsan, trus digotong rame-rame masuk dan..... sudahlah... memang itu kenyataan hidup yang sudah, akan dan harus dihadapi oleh semua orang, tanpa terkecuali karena semua orang akan mati. Yang aku fikirkan sekarang adalah bagaimana caranya aku masih bisa berbakti pada orang tuaku, terutama ayahku yang sudah meninggal yaitu dengan cara mendoakannya. karena hanya ada 3 amalan seseorang yang tidak akan terputus walaupun dia sudah meninggal yaitu: 1. doa anak yang shaleh 2. 
ilmu yang bermanfaat dan 3. amal jariyah. so, insya Allah wahai ayahku... ini adalah salah satu cita-citaku untuk selalu menjadi anak yang shaleh agar doaku bisa diterima untukmu ayahku sayang... bersamamu adalah menyenangkan, mengingatmu adalah kebahagiaan, mendoakanmu adalah kewajiban. i love you father....semoga engkau Allah kumpulkan  ke dalam golongan orang-orang shaleh di sana. amin... amin... aminn...
kepada pembaca.. aku mohon tolong aminkan doaku di atas. terima kasih.

/>